JURNAL GAYA - Daus mini tiba-tiba menjadi pusat perhatian masyarakat karena kasus terbaru yang menimpanya.
Artis sinetron Daus Mini harus berurusan dengan polisi karena masalah mobil mewah yang dipakainya melanggar aturan.
Mobil mewah Toyota Fortuner miliknya harus terlibat kejar-kejaran dengan polisi karena menggunakan rotator dan sirine yang bukan peruntukkannya.
Menggunakan lampu sirine dan rotator yang tidak peruntukannya melanggar aturan lalu linta khususnya UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 4 dan bisa dikenai ancaman pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Seperti dikutip JURNAL GAYA dari laman resmi Polda Metro Jaya, PMJ NEWS, Jumat, 11 Maret 2022, polisi melakukan kejar-kejaran dengan mobil mewah jenis Toyota Fortuner dan berhasil memberhentikannya karena menggunakan rotator dan sirene di Jalan Akses UI, Kota Depok.
Setelah diberhentikan dan melakukan pemeriksaan, didapatkan fakta selain menggunakan rotator dan sirine tanpa hak, mobil ini juga platnya bodong.
Hasil pemeriksaan pemilik mobil mewah adalah artis sinteron Daus Mini yang sering memerankan peran sebagai tuyul.
Baca Juga: Kasus Indra Kenz Ditangani 9 Jaksa Penuntut Umum, Kejagung: Kawal Proses Penyitaan Aset