Indra Kenz Lakukan Konferensi Pers Perdana dan Minta Maaf karena Tidak Ada Niat untuk Menipu

- 25 Maret 2022, 17:59 WIB
Indra kenz meminta maaf
Indra kenz meminta maaf /Pmj news yeni/

JURNAL GAYA - Setelah menjadi tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz akhirnya tampil di depan publik.

Indra Kenz yang merupakan affiliator binary option Binomo pertama kalinya melakukan konferensi pers di Bareskrim Polri.

Di depan para awak media, Indra Kenz mengatakan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia terutama para korban investasi berkedok trading tersebut.

Baca Juga: Bocoran Aku Bukan Wanita Pilihan, 24 Maret 2022, BAPER! Rangga Ungkapkan Hal Ini ke Tiara dengan Penuh Cinta

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading," ucap Indra pada Jumat, 25 Maret 2022..

Pria bernama asli Indra Kesuma tersebut menegaskan kalau sedari awal dirinya tidak memiliki niat untuk merugikan orang lain, apalagi menipu.

"Dari awal tidak ada niat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, namun sayang sekali hal ini harus terjadi," jelas Indra.

Tak hanya itu, kekasih Vanessa Khong tersebut mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah mengawal kasus tersebut. 

Pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan tersebut berjanji akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: 10 Outfit Panggung V BTS yang Mematikan, No 3 Tergemes!

"Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," kata pria berkacamata itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria yang kini berambut cepak itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Indra dijerat pasal berlapis atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga: Intip Adegan Ciuman Kim Seojong dan Ahn Hyo Seop di Business Proposal Sukses Bikin Netizen Baper Akut!

Juga Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah