Indra Kenz Bantah Jadi Affiliator Binomo, Bareskrim Polri: Silahkan Berkelit Itu Hak Tersangka

- 26 Maret 2022, 18:21 WIB
Indra Kenz.
Indra Kenz. /PMJ News/Yeni/

JURNAL GAYA - Kasus penipuan investasi binary option yang menyeret nama Indra Kenz, terus bergulir panas.

Kabar terbaru yang menyita perhatian publik adalah bantahan Indra Kenz tentang dirinya yang tidak berperan sebagai affiliator binary option aplikasi Binomo.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak ambil pusing terkait bantahan Indra Kenz tersebut. 

Baca Juga: Ayu Ting Ting Akhiri Sengketa dengan KD agar Fokus Ibadah di Bulan Ramadhan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menerangkan bantahan yang diungkap Indra tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan kasus investasi bodong Binomo.

Tak hanya itu, Chandra Sukma Kumara pun memperbolehkan Indra Kenz untuk berkelit atau pun memberikan bantahan karena itu adalah hak tersangka.

Hanya saja, Chandra menegaskan bahwa Bareskrim Polri memiliki kewenangan untuk membuktikan semua bantahan Indra.

"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Chandra di depan awak media, Sabtu, 26 Maret 2022.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan bahwa pihaknya tidak membutuhkan pengakuan apa pun dari pria bernama asli Indra Kesuma tersebut.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x