Tak Penuhi Persyaratan, Program Komponen Cadangan Perlu Dikaji Lagi

- 1 September 2020, 19:05 WIB
Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Unpad, Muradi mengkritisi rencana kemenhan rekrut komponen cadangan karena berpotensi membebani kas negara
Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Unpad, Muradi mengkritisi rencana kemenhan rekrut komponen cadangan karena berpotensi membebani kas negara /jurnalgaya/denny suryadharma/denny suryadarma

JURNALGAYA. Analis kebijakan publik Leo Agustino sependapat jika Bela Negara itu wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi, Pembelaan terhadap negara tidak harus selalu angkat senjata.

“Bela negara bisa juga dilakukan sesuai dengan profesi masing-masing, tidak harus dengan selalu angkat senjata” Ungkap Leo dalam diskusi virtual bertajuk Bela Negara, Komponen Cadangan dan Ancaman Keamanan Nasional 1 september 2020.

Baca Juga: Dikucilkan Arsenal, Mesut Ozil Diam-diam Ditawari Kontrak Sensasional oleh Klub Kaya

Kewajiban membela tanah air, ujarnya, bisa dilihat dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertahanan Negara. Pemerintah dalam hal ini, ungkapnya, harus mensosialisasikan pengertian bela negara ini kepada masyarakat. Hal ini, imbuhnya, agar tugas yang digariskan Undang Undang Dasar 1945 ini, tidak dipahami secara sempit.

“seluruh profesi bisa menjadi bagian pertahanan negara” Ujarnya.

Baca Juga: RUPSLB Bank BJB Angkat Nancy Adistyasari sebagai Direktur Komersial UMKM

Kewajiban ini, imbuhnya, disesuaikan dengan kemampuan tiap profesi. Bahkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah dijelaskan, jika kewajiban ini memberikan pemaknaan yang luas mengenai bela negara.

"Bela negara dilakukan dengan penuh kesadaran dan kehormatan bagi setiap warga negara. Bela negara merupakan semacam hak dan kewajiban untuk melaksanakannya," pungkasnya.

Sementa itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Unpad, Muradi rencana pemerintah untuk melakukan rekruitmen komponen cadangan (komcad) terkait bela negara yang dilakukan kementrian pertahanan belum sepenuhnya gamblang.

Halaman:

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x