Kasus Catherine Wilson Dilimpahkan ke Kejaksaan, Rehabilitasi Tunggu Hasil Persidangan

- 17 November 2020, 19:32 WIB
POTRET model asal Indonesia, Catherine Wilson.
POTRET model asal Indonesia, Catherine Wilson. /Instagram/@Catherinewilson/

JURNAL GAYA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus narkoba yang melibatkan artis Catherine Wilson kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Selasa 17 November 2020.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto membenarkan mengenai pelimpahan tersebut.

Disinggung mengenai rehabilitasi terhadap artis yang akrab disapa Keket tersebut, Herlangga menegaskan, meskipun ada pasal 127 ayat (1) yang disangkakan terhadap Catherine Wilson, tidak serta merta membuat Catherine harus direhabilitasi.

Baca Juga: Sumatera Barat Hadapi Ancaman Banyak Gempa, Ini Penjelasan BMKG

"Kita lihat dulu nanti fakta persidangannya seperti apa dari alat-alat bukti, saksi, ahli, alat bukti surat, petunjuk hingga keterangan tersangka sendiri nantinya," kata Herlangga, seperti dikutip Jurnal Gaya dari rri.co.id Selasa 17 November 2020.

Rehabilitasi tersebut dikatakan Herlangga harus berdasarkan keputusan pengadilan.

"Bukan berarti karena ada pasal 127 dengan serta merta di rehabilitasi. Ditentukan nanti oleh fakta persidangan," tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) antara lain, Arief Syafriyanto, Putri, Andi Andika dan Rozi Juliantono.

Baca Juga: Keren, Anak Tukang Becak Ini Lulus Bintara Polri, Selamat ya....

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x