Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu InI
"JPU nya adalah saudara Arief Syafriyanto, itu Kasi Pidum, saudari Putri, kemudian saudari Andi Andhika dan saudara Rozi. Jadi ada empat JPU yang ditentukan oleh Kejaksaan Negeri Depok," kata Herlangga.
Menurutnya, JPU telah memeriksa identitas tersangka dan modus operandi tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik kepada tersangka.
JPU yang memeriksa pelimpahan kasus tersebut, kata Herlangga, berpendapat bahwa tersangka harus ditahan. Untuk selanjutnya, pihaknya melakukan penahanan terhadap Keket dan Jumadi selama 20 hari ke depan.
"Kita selaku JPU adalah setelah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada kita, kita sesegera mungkin membuat surat dakwaan. Yang pasti sebelum 20 hari," katanya.
Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi
Baca Juga: Ridwan Kamil Sayangkan Kapolda Jabar Dicopot, Kerjanya Luar Biasa
Pasal yang disangkakan terhadap Catherine Wilson dan Jumadi adalah asal 114 ayat (1) juncto pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman maksimalnya 20 tahun, minimalnya 5 tahun.
Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, ancamannya masimal 12 tahun, minimal 4 tahun. Kemudian pasal 127 ayat (1) juncto pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, ancamannya maksimal 4 tahun.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rehabilitasi kepada Catherine Wilson dikabulkan mengacu pada hasil assessment BNN Provinsi Jakarta.