Sekalipun direhab, dia memastikan proses hukum terkait kasus narkoba Keket akan tetap berjalan.
Apabila berkas perkaranya sudah rampung di tangan penyidik, akan dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dapat disidangkan di pengadilan.
“Prosesnya hukumnya akan tetap berjalan. Mengenai berapa lama rehabnya, nanti keputusannya ada di pengadilan,” kata Yusri Yunus beberapa waktu lalu.***