Waspadai Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak, Kemenkes dan IDAI Imbau Masyarakat Agar Hati-Hati

19 Oktober 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi gangguan ginjal /Instagram @sehatkuks.iD

JURNAL GAYA - Sejak akhir Agustus 2022, Kemenkes dan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal / Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak.

Adapun, penyebab peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak ini masih diteliti oleh Kemenkes dan IDAI.

Kemenkes dan IDAI juga mengungkapkan bahwa Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ini terutama terjadi pada anak di bawah usia 1-5 tahun.

Pada press release Kemenkes hari Rabu, 19 Oktober ini, Kemenkes menyebutkan bahwa hingga saat ini jumlah kasus yang dilaporkan sampai 18 Oktober 2022 adalah sebanyak 206 kasus di 20 provinsi.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket Tayang Hari Ini, 19 Oktober 2022 di CGV Hartono Mall Yogyakarta

Kematian total yang terjadi adalah sebanyak 99 kasus, di mana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

Adapun, dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti bahwa Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ini berkaitan dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19.

Kasus ini pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menargetkan anak usia 1-5 tahun.

Dalam penelitiannya, Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog, dan Puslabfor melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ini.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Obat Sirup Anak untuk Sementara Waktu karena Alasan Berikut

Saat ini kementerian kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes juga sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Selain itu, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Baca Juga: INFO JADWAL SHOLAT Kota Bandung dan Sekitarnya Beserta Doa Setelah Adzan, Rabu, 19 Oktober 2022

Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.

Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Keluarga pasien juga diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Sebagai langkah awal, dalam upaya menurunkan fatalitas Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Kemenkes juga sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

Ditambah, Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler