8 Pebulu Tangkis Indonesia Terkena Kasus Judi dan Match-Fixing, 3 Orang Dihukum Seumur Hidup

- 9 Januari 2021, 07:16 WIB
Badminton World Federation, badan bulu tangkis dunia yang bermarkas di Kuala Lumpur Malaysia menemukan kasus match fixing dan judi yang melibatkan 8 orang pebulu tangkis Indonesia
Badminton World Federation, badan bulu tangkis dunia yang bermarkas di Kuala Lumpur Malaysia menemukan kasus match fixing dan judi yang melibatkan 8 orang pebulu tangkis Indonesia /Jurnal Gaya/ Juniar Syah/Juniar Syah

 

JURNAL GAYA - Berita mengejutkan datang dari Badminton World Federation (BWF), hasil penyelidikan badan dunia yang berpusat di Kuala Lumpur Malaysia menyimpulkan adanya kasus praktik kotor yang melibatkan atlet bulu tangkis Indonesia.

BWF yang mewadahi federasi bulu tangkis tingkat dunia mengumumkan hasil penyelidikan mereka untuk kasus match-fixing hingga judi pertandingan.

Pengumuman ini menorehkan tinta hitam di dunia perbulutangkisan Indonesia, karena BWF menghukum tiga orang di antaranya hukuman seumur hidup, tak boleh bermain dan beraktivitas di dunia bulu tangkis.

Baca Juga: Tidak Ditahan, Gisel Kena Wajib Lapor Seminggu Dua Kali ke Polda Metro Jaya 

Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) pada Jumat, 8 Januari 2021, mengumumkan keterlibatan delapan pebulu tangkis Indonesia dalam praktik match-fixing atau pengaturan skor pertandingan demi uang.

Dalam laporannya seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA 9 Januari 2021, BWF menyebut bahwa kedelapan pemain itu terbukti melanggar regulasi terkait pengaturan skor, manipulasi, hingga perjudian dalam pertandingan bulu tangkis berdasarkan hasil investigasi dan wawancara pelaku.

Kedelapan pemain itu adalah Hendra Tandjaya (HT), Ivandi Danang (ID), Androw Yunanto (AY), Sekartaji Putri (SP), Mia Mawarti (MM), Fadilla Afni (FA), Aditiya Dwiantoro (AD), dan Agripinna Prima Rahmanto Putra (AP).

“Kedelapan pemain itu telah diskors sementara sejak Januari 2020 hingga keputusan diambil melalui proses dengar pendapat,” tulis BWF dalam sebuah pernyataan.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x