Kemenkes Larang Sementara Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak, Berikut Tiga Zat Kimia Penyebab Gagal Ginjal

- 20 Oktober 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi penyakit gagal ginjal akut.
Ilustrasi penyakit gagal ginjal akut. /Instagram/@kemenkes_ri

Baca Juga: Kocak! Dari Film Black Adam, Inul Daratista Dapatkan Ide untuk Konten TikTok Bersama Sang Suami: Adam Suseno

Sementara itu, dikutip dari PMJ News, Kamis, 20 Oktober 2022, dr Nadia dari Kemenkes juga telah meneliti obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut.

Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan obat itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut.

Sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)., Kemenkes melarang penggunaan dan konsumsi obat sirup untuk sementara. 

"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup," urai Menkes.

Jumlah korbannya sudah pada tahap mengkhawatirkan yakni berkisar 70 orang per bulannya. 

"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," pungkas Budi.***

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah