Sementara itu, dikutip dari PMJ News, Kamis, 20 Oktober 2022, dr Nadia dari Kemenkes juga telah meneliti obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut.
Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan obat itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut.
Sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)., Kemenkes melarang penggunaan dan konsumsi obat sirup untuk sementara.
"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup," urai Menkes.
Jumlah korbannya sudah pada tahap mengkhawatirkan yakni berkisar 70 orang per bulannya.
"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," pungkas Budi.***