JURNAL GAYA - Asuransi perlindungan kesehatan yang merupakan program pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), sangat membantu masyarakat kecil dalam memperoleh layanan kesehatan.
Pemerataan layanan BPJS Kesehatan ke seluruh pelosok daerah, membantu meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan program wajib dari pemerintah untuk memberi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Terkadang masyarakat banyak yang belum mengetahui jenis-jenis penyakit apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa penyakit tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Seluruh warga Indonesia dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan jika butuh menjalani pengobatan maupun perawatan kesehatan ke puskesmas, klinik maupun rumah sakit.
Jika harus menjalani perawatan kesehatan ke rumah sakit, maka peserta BPJS harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terlebih dahulu, yaitu tingkatan puskesmas, klinik maupun dokter keluarga.
Berikut info dari Benny Fajarai, Co-Founder dan CMO Lifepal.co.id, salah satu marketplace asuransi di Indonesia, memaparkan daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2008, ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya:
Baca Juga: Kabalitbang Kemhan Kunjungi PT Len Industri (Persero) untuk Melihat Industri Pertahanan Indonesia