Hendak Berwisata ke Bali, Lewat Jalur Udara H-2 Wajib Swab Test dan Jalur Darat Rapid Test

15 Desember 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi swab test. /Pikiran-rakyat.com

JURNALGAYA - Wisatawan yang hendak naik pesawat ke Bali diwajibkan untuk melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan.

Sedangkan wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2.

Ketentuan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Senin 14 Desember 2020.

Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, Selasa 15 Desember 2020 Al Posesif ke Andin Cemburui Almarhum Roy!

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini meminta pengetatan protokol kesehatan dilakukan di Bali, terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.

Ia juga meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Ketua BNPB Doni Monardo segera mengatur prosedurnya.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan," ujarnya.

Baca Juga: Drawing 16 Besar Liga Champions, Juara Bertahan Bayern Munchen Hadapi Lazio

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler