Sehari Sebelum Ditangkap, Susi Sudah Kasih Kode Melalui Cuitan Twitter

25 November 2020, 12:26 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo (kiri) Baby Lobster (tengah) dan Mantan Meteri KKP Susi Pudjiastuti (kanan).* /Arsip Pikiran Rakyat/Kolase Cirebon Raya

JURNAL GAYA – Sehari sebelum penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti sudah mencuit-kan masalah bisnis ilegal benur.

Baca Juga: OTT Menteri KKP Dipimpin Kepala Satgasus Novel Baswedan

Terpantau pada twitter pribadinya, @susipudjiastuti menuliskan pada Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 16.54 Wib. Susi mengomentari mengenai maraknya bisnis ilegal benur lobster yang merugikan nelayan.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale! 

"Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan," tulis Susi yang meretweet sebuah berita online.

Baca Juga: Mahfud MD ke KPK: Saya Back-up Agar Tak Diintervensi, Netizen: Kalau Harun Masiku dan PDIP?

Dalam berita tersebut, dijelaskan sejak pandemi Covid-19 melanda, berbagai tamu yang biasanya datang berlibur di Lampung kini digantikan oleh orang asing yang mengaku sebagai 'bos benur'. Diduga, sejak Oktober lalu orang-orang asing ini datang untuk mencari benur dan dikirim secara ilegal.

Meskipun tidak menjelaskan lebih lanjut, namun Susi kerap menyatakan penolakannya jika benur diekspor di era Edhy Prabowo. Diketahui bahwa selama menjabat, Susi secara tegas melarang praktik tersebut.

Pergantian kepemimpinan di Kementrian Kelautan dan Perikanan dari era Susi Pudjiastuti ke Edhy Prabowo rupanya mengundang kontroversi. Beberapa kebijakan Edhy di KKP sangat bertentangan dengan menteri sebelumnya. Terbukti dengan kebijakan itulah akhirnya Edhy tersandung kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster dan kini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Rabu 25 November 2020, Andin Bahagia, Elsa Celaka?

Apa saja kebijakan terserbut, berikut 5 kebijakan kontroversi Edhy Prabowo selama menjabat Menteri KKP.

  1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, serta Rajungan dari Indonesia. Larangan inilah masuk daftar untuk direvisi, karena menurut Edhy larangan penangkapan lobster dianggap banyak merugikan nelayan.

 

  1. Hapuskan sanksi penenggelaman kapal pencuri ikan

Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy. Edhy mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.  Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan. Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan.

Baca Juga: Ada Ali Mochtar Ngabalin Dalam Rombongan Edhy Prabowo

 

  1. Pencabutan batasan ukuran kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Lagi-lagi, Edhy merevisi kebijakan era Susi. Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan dari Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

 Baca Juga: Ini 5 Daerah Penghasil Lobster Terbaik di Indonesia

  1. Mengizinkan alat tangkap cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin untuk penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan pada tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

 

  1. Hapus Larangan Transhipment

Satu lagi kebijakan Susi yang akan dihapus di era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Adalah penghapusan larangan transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No 30/Permen-KP/2012.

Aturan tersebut mengatur tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang menjadi salah satu kebijakan Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.

Edhy beralasan pertumbuhan ekonomi akan tercipta bila hal ini dihidupkan. Di mana investasi yang sudah masuk, banyak yang kerja sekarang hilang. "Ada 3.500 ton potensi, ini harus kita besarkan, ini harus kita perkuat, ini harus kita bantu, masalah utamanya di bahan baku, saya sudah punya strateginya, saya minta mereka sabar kasih waktu lah, tidak lama, ini intinya di peraturan, regulasi dan saya janji akan selesaikan masalah ini," jelas Edhy.

Itulah 5 kebijakan kontroversi yang salahsatunya mengantarkan Edhy ke KPK. ***

 

Editor: Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler