Bukan Habib Rizieq, Ombudsman Sebut Polisi dan TNI Pun Bersalah dalam Kasus Kerumunan di Petamburan

26 November 2020, 20:01 WIB
Polisi Minta Berikan Keterangan Terkait Acara di Petamburan, Najwa Shihab dan Suami Belum Penuhi /Tangkap layar YouTube/Front TV/.*/Tangkap layar YouTube/Front TV

JURNALGAYA - Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menyatakan aparat kepolisian dan Kodam Jaya ikut bersalah dalam peristiwa kerumunan di Tebet, Petamburan dan Megamendung.

Soalnya dua institusi tersebut juga menjadi bagian dari forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jakarta.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, fungsi Forkopimda tidak berjalan dalam mengantisipasi kerumunan di Tebet dan Petamburan.

Dia mengatakan, pengaturan dan regulasi terkait tata kelola manajemen penangan Covid-19 di wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dilaksanakan oleh daerah yang disetujui Kemenkes.

Baca Juga: Dua Pekan Lebih 'Menghilang' , Gatot Nurmantyo: Tak Ada Alasan TNI Memusuhi Habib Rizieq dan FPI

Termasuk aturan tata laksana dan regulasi terkait sanksi terhadap para pelanggarnya. Hal itu tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan adanya pendelegasian kewenangan tersebut, proses pencegahan, penanganan, dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di daerah-daerah tersebut mengacu pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah sementara sampai mereka memiliki peraturan daerah.

Terkait hal itu, mengacu pada Pergub 101 tahun 2020 tentang sanksi dalam pelaksanaan PSBB, maka penyidik dalam pelanggaran tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sehingga, kata dia, akan lebih baik jika polisi membantu Satpol PP dalam pelaksanaan sanksi tersebut dan semua itu bisa dilakukan dalam forum bersama Forkopimda DKI.

“Kalau kita mau menilai kesalahan dalam penanganan di tempat-tempat tersebut seperti di Tebet dan Petamburan, maka itu merupakan kesalahan kolektif karena Forkopimda tidak mampu melakukan koordinasi dengan baik dalam proses pencegahan".

"Termasuk Kepolisian yang memiliki fungsi intelkam dalam proses deteksi dan pemberian izin keramaian dan Pangdam Jaya terkait perbantuan personil dalam proses pencegahan jika diperlukan,” kata Teguh dalam siaran persnya, dikutip Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat di Rumah Sakit, Tak Seorang Pun Boleh Menjenguk

Ia pun berharap, komunikasi Forkopimda itu berjalan baik sehingga penanganan, pencegahan, penindakan pelanggaran aturan PSBB bisa terlaksana dengan baik.

Namun anehnya, hanya unsur Pemprov DKI dan Pemprov Jabar yang dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Gubernur Anies Baswedan, Gubernur Ridwan Kamil, Wagub Ahmad Riza Patria, Wali Kota dan Bupati, serta turunannya.

Kemudian kini pun aparat kepolisian tengah membidik Habib Rizieq Shihab selaku "pemilik" acara.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq segera dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat ditingkatkan ke penyidikan.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis 26 November 2020 pagi tadi.

"Gelar perkara memenuhi unsur Pasal UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 26 November 2020.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler