Penangkapan Edhy Prabowo Bukan Prestasi KPK, Hanya Saja Sang Menteri Sudah Keterlaluan

26 November 2020, 21:17 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. /INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA FOTO

JURNALGAYA - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan bukanlah suatu prestasi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Edhy yang merupakan kader spesial Prabowo Subianto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus ekspor benur lobster.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F. Silaen menyebutkan bahwa desas desus lobster akan bermasalah sudah lama terembus. Bahkan, sudah diingatkan oleh KPK.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F. Silaen.

"KPK RI menyikat Menteri KKP RI asal partai besutan Prabowo Subianto itu hanya persoalan waktu saja. KPK sekarang baik kok, pertama kan dinesehati dulu," ujar Samuel dalam keterangan persnya, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditahan, Luhut Binsar Pandjaitan Langsung Gaspol di KKP: Jangan Ada Istilah Tak Bisa

Ia menyebutkan, polemik kongkalikong soal izin ekspor benur sudah mengemuka luas diberbagai kalangan. Bahkan media massa baik cetak dan elektronik sangat vulgar membahasnya.

"Jadi mungkin jam terbang sang menteri saja yang kurang. Jadi tak bisa melihat maut di depan mengintainya," katanya.

Samuel menduga, tertangkapnya Edhy karena ada kegaduhan yang muncul dari pihak-pihak internal sendiri terkait ekspor benur tersebut.

"Sebab kisruh yang mengemuka soal perusahaan yang dapat izin ekspor benur itu jadi persoalan mendasar yang sedang 'dimainkan' oleh oknum tertentu di lingkungan Gerindra, hingga heboh luar biasa," jelasnya.

Baca Juga: Ari Lasso Sebarkan Kabar Duka, Didiet Protonema Meninggal Dunia

Karena KPK sudah mengingatkan. Edhy kemudian terpaksa ditangkap karena dipandang sudah keterlaluan dan membiarkan ada permainan dibalik izin ekspor itu.

"Tentu kalau bukan karena tuman (keterlaluan) dan vulgar dalam menjual pengaruh kekuasaan di lingkungannya, Menteri KKP RI tak akan dicokok KPK," tandasnya.

Seperti diketahui,  Edhy Prabowo diamankan KPK setelah melakukan lawatan dinas dari Amerika Serikat.

Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu dini hari, bersama istrinya, Iis Rosita Dewi, dan 17 orang lainnya.

Baca Juga: Bukan Habib Rizieq, Ombudsman Sebut Polisi dan TNI Pun Bersalah dalam Kasus Kerumunan di Petamburan

Dalam penangkapan ini KPK turut mengamankan sejumlah barang diantaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim.

Dalam konferensi pers Rabu 25 November 2020 KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka atas dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Sementara pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler