JURNALGAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Yakni berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Ketujuh tersangka tersebut yakni EP, SAF, APM, SWD, AF, AM, sebagai penerima. Kemudian SJT sebagai pemberi.
Baca Juga: ICW di Mata Najwa Bongkar Monopoli Kargo Ekspor Baby Loster yang Buat Edhy Prabowo Ditahan KPK
Kepada para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk penerima.
Sedangkan untuk pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," demikian menurut keterangan resmi KPK.
Baca Juga: Dicecar Najwa Shihab soal Baby Lobster, Fahri Hamzah: Rugi Na, Ya Allah..., Pengusahanya Saja Bego
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!