JURNAL GAYA – Dua tersangka yang terlibat kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster pada Kementrian Kelautan dan Perikanan diminta Komisi Pembarantasan Korupsi untuk menyerahkan diri. Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat ini pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Baca Juga: Korupsi Lobster, Diduga Keponakan Prabowo Terlibat
Lima di antaranya, termasuk Edhy, sudah ditahan KPK usai terjaring dalam OTT. Namun, 2 tersangka lainnya masih belum ditahan karena tak ikut di-OTT. "Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan, KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip Jurnal Gaya dari RRI, Rabu 25 November 2020.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi
Nawawi melanjutkan kedua tersangka itu adalah APM alias Andreau Pribadi Misanta yang merupakan Stafsus Edhy. Sementara AM adalah Amiril Mukminin.
Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih. Sementara pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. ***