JURNALGAYA - Nama Fahri Hamzah muncul ke permukaan setelah KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rabu 25 November 2020 dini hari.
Edhy ditangkap KPK dalam dugaan korupsi ekspor bayi lobster.
Salah satu perusahaan yang mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor adalah PT Nusa Tenggara Budi Daya. Dalam perusahaan tersebut, Fahri Hamzah duduk sebagai komisaris.
Baca Juga: Nazwa Sindir Fahri Hamzah yang Tak 'Galak' Lagi di Kasus Baby Lobster
Baca Juga: Heran dengan Penolakan, Buya Yahya: Kalau yang Diminta Habib Rizieq Baik, Kenapa Kita Bingung?
Fahri Hamzah menceritakan, perusahaannya berdiri 2 Mei 2020 atau tidak begitu lama dari keputusan akan dibuka ekspor bayi lobster.
Saat itu, perusahaannya mengajukan berbagai persyaratan yang diminta, mulai dari administrasi, pengumpulan dokumen, permintaan persetujuan dari nelayan, dan lainnya.
Kemudian, pihak KKP melakukan pengecekan ke lapangan. Koperasinya dimana, karantinanya seperti apa, penampungan, semua diperiksa secara detail.