Buron 9 Tahun Kasus Korupsi di Bengkulu, Tim Kejagung Akhirnya Berhasil Membekuk Zulkarnain Muin

1 Desember 2020, 18:51 WIB
Zulkarnain Muin Buronan Kejaksaan Tinggi Bengkul /@KejaksaanRI/

 

Jurnal Gaya - Zulkarnain Muin (61) terpidana kasus korupsi di Bengkulu mengakhiri pelariannya selama sembilan tahun terakhir setelah berhasil dibekuk Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung.

Muin divonis bersalah pada tanggal 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Hanya saja Zulkarnain dan jaksa sama-sama melakukan banding dan kasasi. Anehnya selama proses kasasi tersebut Muin menghilang dan akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Baca Juga: Tanjung Sari Berduka, Truk Tronton Rem Blong Menabrak Motor, Mobil, dan Toko di Alun-alun

Sampai akhirnya berhasil dibekuk tim dari Kejaksaan Agung.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Zulkarnain Muin, buronan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020. Seperti dikutip dari ANTARA.

Pelarian Zulkarnain Muin sendiri ternyata berakhir di Jakarta saat ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat, pada Selasa.

Baca Juga: Usai Prabowo Subianto, Hotman Paris Bertemu Adiknya, Ngobrol Kasus Benur Lobster?

Dalam kasusnya, Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu tahun 2007.

Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara lima tahun dan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara pada 22 Juni 2011.

Baca Juga: Positif Covid-19, Ridwan Kamil Doakan Gubernur dan Wagub DKI

Saat sidang putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu pada 13 Oktober 2011. Kemudian baik terdakwa maupun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian pada 12 April 2017, pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis enam tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

"Namun setelah ada putusan kasasi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," kata Sunarta.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler