Duit Rp2 Miliar Diamankan Saat OTT Bupati Banggai Laut

4 Desember 2020, 22:51 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan konstruksi perkara Bupati Banggai Laut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. /ANTARA/

 


JURNAL GAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp2 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah Wenny Bukamo (WB) pada Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut dan 5 Koleganya Tersangka

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Jumat 4 Desember 2020.

Wenny bersama lima orang lainnya baru saja diumumkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut, Total 16 Orang Diamankan KPK


Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara.

Enam orang tersebut, yaitu sebagai penerima masing-masing Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler