JURNAL GAYA - Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bila Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membawa massa ketika dilakukan pemeriksaan nanti.
Baca Juga: Habib Rizieq Minta Maaf Secara Terbuka, Ia pun Sampaikan Berita Buruk pada Pengikutnya, Ini Katanya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sudah menyampaikan mengenai pemanggilan tersebut cukup hanya dirinya beserta pengacara saja. "Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," ujar Yusri seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Jum'at 4 Desember 2020.
Baca Juga: Usai Minta Maaf Sebabkan Kerumunan, Habib Rizieq Sampaikan Kabar Sedih Bagi Pengikutnya
Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus COVID-19. "Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," tegasnya.
Baca Juga: Ungkap Pasukan Bersenjata Datangi Rumah Habib Rizieq di Petamburan, Haikal: Siapa yang Drama?
Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul. "Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," kata dia.
Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah
Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap HRS dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin mendatang 7 Desember 2020.