Bansos Covid 19 yang di Duga Disunat Juliari Batubara Capai Rp 33 Ribu, MAKI Tuntut Hukuman Mati!

16 Desember 2020, 19:02 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

JURNAL GAYA----Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Juliari Batubara selaku Menteri Sosial. Karena, Jualiari diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) bagi terdampak Covid-19.

Sebelumnya diduga Juliari menerima Rp 10.000 untuk satu paket bansos kepada penerima manfaat di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tanggerang-Bekasi (Jabodetabek). Diduga Juliari menerima sekitar Rp 17 miliar.

Namun, fakta baru terkuak. Karena, ternyata Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 33 ribu untuk satu paket bansos. Hal itu terungkap saat Maki melaporkannya ke KPK, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan : Ada 154.887 Rekening Penerima BSU Bermasalah

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pada November 2020 pihaknya menemukan barang bantuan sembako yang diterima masyarakat periode terakhir yang diduga sangat jauh selisihnya dari anggaran yang disediakan negara yaitu Rp 300 ribu.

"Anggaran Rp 300 ribu dipotong penyelenggara atau panitia Kemensos sebesar Rp 15 ribu untuk transport, Rp 15 ribu untuk tas goody bag," ungkap Boyamin dikutip Jurnal Gaya dari Galamedianews.com dengan artikel berjudul Bansos Covid-19 Diduga Dicatut Rp 33 Ribu per Paket, MAKI Tuntut Juliari Batubara Dihukum Mati

Sementara itu kata Boyamin, pemborong atau vendor mendapatkan Rp 270 ribu dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal hingga 20 persen yaitu sebesar Rp 54 ribu.

Baca Juga: LINK LIVE Streaming Mata Najwa Malam Ini Rabu 16 Desember 2020 dengan TemaSilang Versi FPI-Polisi

"Barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp 188 ribu. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp 23 ribu. Untuk goody bagian yang disediakan juga terdapat selisih sekitar Rp 5 ribu dari harga anggaran Rp 15 ribu," jelas Boyamin.

Dengan demikian, lanjut dia, selisih harga barang sekitar Rp 28 ribu ditambah selisih harga goody bag sekitar Rp 5 ribu, maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp 33 ribu.

Dengan demikian, kata dia, selisih harga barang sekitar Rp 28 ribu ditambah selisih harga goody bag sekitar Rp 5 ribu, maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp 33 ribu.

Baca Juga: Tema Mata Najwa Malam Ini Silang Versi FPI-Polisi, Netizen: Hati-hati Mba Nana!

Selain selisih harga, ia juga mengatakan, diduga terdapat selisih kualitas isi barang. Diantaranya, beras bau apek sebagian warna kuning atau hitam, dan sarden ikan lebih banyak berisi air dan ikannya sedikit.

"Selain itu terdapat informasi yang semestinya didalami KPK adalah informasi sistem pengadaan sembako Bansos diduga dikerjakan model subkontraktor yaitu pemborong atau vendor yang ditunjuk telah memberikan pekerjaan kepada pihak lain dengan harga Rp 210 ribu. Sehingga menjadi wajar barang yang dibagikan kepada masyarakat adalah Rp 188 ribu," papar Boyamin.

Kedatangan Boyamin ini juga sekaligus menyerahkan bukti berupa bahan pokok yang tersimpan di dalam tas yang merupakan Bansos dari Kemensos.

Baca Juga: Tema Mata Najwa Malam Ini Silang Versi FPI-Polisi, Netizen: Hati-hati Mba Nana!

Bahan pokok tersebut adalah, minyak goreng rose brand 2 liter harga sekitar Rp 22 ribu, susu indomilk full cream 400 gram harga sekitar Rp 44 ribu, nissin kepala ijo ember 600 gram harga sekitar Rp 30 ribu.

Selanjutnya, dua kaleng sarden vitan 155 gram harga sekitar Rp 12 ribu dan beras 10 kilogram seharga Rp 80 ribu. Sehingga, totalnya adalah Rp 188 ribu.

Baca Juga: PHRI Minta Petugas Tidak Nakal di Perbatasan Bali

Sehubungan hal itu, ia mengatakan, MAKI meminta KPK untuk memulai penyelidikan dan penyidikan baru dengan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana dirumusan pasal hukuman mati, yaitu Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler