PHRI Minta Petugas Tidak 'Nakal' di Perbatasan Bali

- 16 Desember 2020, 15:29 WIB
Ilustrasi Bali.
Ilustrasi Bali. /Pixabay/Innokurnia

JURNAL GAYA - Imbas kebijakan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia ketika masuk Bali. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar Ida Bagus Gede Sidharta Putra meminta  petugas yang berjaga di pintu masuk Bali tidak "nakal" melanggar kebijakan Gubernur Bali tentang syarat masuknya wisatawan ke pulau dewata.

Baca Juga: Tujuan Bali, Angkasa Pura 2 Bandung Siapkan Swab dan Rapid Test Antigen di Bandara Husein

"Mohon kepada pihak-pihak yang punya otoritas di Bandara dan pelabuhan agar menjalankan tugasnya dengan baik dan jangan tergoda dengan iming-iming Rp50 ribu. Ini karena berhubungan dengan nyawa, kesehatan, dan kebangkitan ekonomi kita," kata Sidharta Putra di Denpasar, dikutip dari ANTARA, Rabu 16 Desember 2020.

Pria yang akrab disapa Gusde itu menyampaikan pandangan tersebut terkait dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga: Perintah Luhut! Kamu Enggak Bisa Masuk Bali Kecuali Punya ini....

Sejumlah hal yang diatur diantaranya bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Gara-gara Tes PCR H-2, Jokowi Diserang! Traveler Batalkan Kunjungan ke Bali di Akhir Tahun

"Misalnya di Pelabuhan Gilimanuk, banyak terdengar oknum yang bermain, bahkan pengakuan dari teman-teman yang 'nyebrang' ke sini. Walaupun ada ketentuan menyebrang harus menyertakan surat keterangan hasil 'rapid test', tetapi praktiknya masih ada yang lolos tanpa surat keterangan rapid test," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah