Eks Anggota DPRD Jawa Barat Kembali Dipanggil KPK, Terkait Kasus Suap di Pemkab Indramayu

17 Desember 2020, 12:21 WIB
Gedung KPK Jakarta /galamedianews

Jurnal Gaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja memerangi kasus korupsi di seluruh Indonesia. 

Terkadang bekerja secara senyap, terkadang bekerja secara terang-terangan. 

Pejabat negara yang berani dan tega mengkorupsi uang negara akan berhadapan dengan lembaga super body ini.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Siap Diperiksa Komnas HAM Dalam Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Meskipun jabatannya sudah usai dan sudah pensiun dari jabatan sebagai pejabat negara, apabila kasusnya terungkap KPK maka siap-siap dipanggil dan berurusan dengan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

Dua saksi, yaitu mantan Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Ganiwati dan Staf Ahli Partai Golkar Muh Fajar Shidik. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca Juga: Libur Nataru, Anies Larang Anak Buahnya Berpergian ke Luar Kota!

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka ARM terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

KPK, Senin 16 Desember 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Sebut Nuansa Politiknya Terasa Sekali, Kabar Hoaks Mengalir Deras

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada Rabu 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya pada Kamis 3 Desember 2020 juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler