Hindari Kerumunan, Kalau Enggak Mau Kena Sanksi ini!

19 Desember 2020, 11:50 WIB
Ilustrasi Keramaian berupa antrean panjang. /Antara

JURNAL GAYA – Sejak 13 Desember 2020, peta zonasi kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) menunjukkan peningkatan signifikan pada beberapa daerah di Tanah Air. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan hal ini merupakan pertanda yang baik dan harus ditingkatkan.

Baca Juga: Cegah Penularan Meningkat, Satgas Covid-19 Minta Warga Libur Natal dan Tahun Baru di Rumah Saja

Tetapi di beberapa daerah masih ada pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan-kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru. Untuk itu, Wiku menegaskan Pemerintah daerah (Pemda) dan Satgas daerah diminta untuk melakukan tindakan tegas berupa pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Tak hanya masyarakat yang tidak patuh, pihak penyelenggara yang menimbulkan kerumunan pun dapat kena sanksi. "Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan," terang Wiku, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu 19 Desember 2020.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Kluster Petamburan dan Tebet, 80 Orang Positif Covid-19

Perlunya kesadaran dari diri sendiri dikatakan Wiku bisa menghindari penularan Covid-19.  "Hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan Covid-19," tegasnya.

Selain itu, Wiku membedah peta zonasi kepatuhan yang dibagi dua, kategori. Yaitu, peta zonasi kepatuhan memakai masker dan peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Data diperoleh dari hasil pemantauan Satgas Covid-19 daerah dan relawan Covid-19.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Menko Luhut Minta Semua Pihak Tekan Angka Covid-19

Pada peta zonasi kepatuhan memakai masker, didapatkan hampir 17 juta orang pada 6,5 juta titik pantau dalam seminggu terakhir dan telah mencakup seluruh provinsi di Indonesia. "Terdapat perkembangan yang positif (baik), untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan dibawah 60 persen atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan," tambahnya

Dari data itu juga menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan. Rinciannya, pertama di restoran/kedai 29,4 persen, lingkungan rumah 20,4 persen, tempat olahraga publik 19 persen, jalan umum 15 persen serta lainnya 13,4 persen.

Baca Juga: Kondisi Terkini Pevita Pearce, Sudah Lima Hari Dinyatakan Positif Covid-19

Secara umum Wiku menyimpulkan, bahwa daerah sudah mulai mematuhi dan disiplin dalam menggunakan masker.  Hal ini tercermin dari penurunan daerah dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh, serta peningkatan daerah yang masuk kategori patuh dan tidak patuh.

"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19," tuturnya.

Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat dan lokasi-laksi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Berikutnya, peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, terdapat perkembangan yang baik dari kabupaten/kota.

 Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru dengan Lebih dari 100 Ribu Voucher Terjual 12 Menit!

Untuk daerah dengan tingkat kepatuhan dibawah 60 persen atau tidak patuh, jumlahnya menurun dari pekan lalu.

Dalam peta zonasi dapat dilihat juga beberapa lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi, di antaranya mall 19,3 persen, restoran/kedai 18,1 persen, lingkungan rumah 15,7 persen tempat olahraga publik 14,8 persen tempat wisata 14,2 persen. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler