Polisi Akhirnya Tetapkan Pasien Wisma Atlet yang Terlibat Hubungan Sejenis Jadi Tersangka!

27 Desember 2020, 20:40 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat memberikan keterangan ditemani dari satuan Kodam Jaya (kanan) di Mako Polda Metro Jaya kepada awak media, Kamis, 24 Desember 2020, sore.* /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

 

JURNAL GAYA - Pasien Covid-19 yang melakukan hubungan sesama jenis bersama perawat lelaki di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Oknum Perawat LGBT di Wisma Atlet Langsung Dibawa ke Polres Metro Jakpus, Diperiksa Intensif!

Yusri mengatakan pasien tersebut menyebarkan video tersebut. "Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya. Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya," beber Yusri.

Dilanjutkan Yusri, gelar perkara ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan soal adanya muatan asusila di media sosial. Polisi langsung melakukan gelar perkara tadi pagi dan menetapkan pasien Wisma Atlet itu sebagai tersangka.

"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan," beber Yusri.

Baca Juga: RSD Wisma Atlet akan Perbaiki Manajemen dan Pengawasan Imbas Skandal Hubungan Sejenis

Ditambahkannya, dalam laporan tersebut pasien sebagai terlapor. Pihak kepolisian saat ini belum bisa melakukan pemeriksaan kepada terlapor karena pasien masih positif Covid-19.

"Pasiennya sendiri saat ini masih menjalani perawatan di wisma atlet karena positif covid-19," tegasnya.

Baca Juga: Kogasgabpad Wisma Atlet, Serahkan Kasus Hubungan Sesama jenis ke Kepolisian!

Sementara itu, untuk perawat tersebut masih berstatus saksi dan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. Yusri mengatakan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap perawat Wisma Atlet itu.

"Sudah kita lakukan klarifikasi setelah naik sidik, hari ini baru saja gelar perkara dan dinaikkan ke penyidikan, nanti akan kita panggil lagi untuk relawan tersebut untuk kita panggil periksa sebagai saksi, termasuk saksi ahli," ungkapnya.

Baca Juga: NGERI, Ada Hubungan Sesama Jenis Libatkan Perawat Lelaki di Wisma Atlet

Diberitakan sebelumnya, Pengakuan tersebut pertama kali diunggah oleh akun @bottialter pada Jumat 25 Desember 2020. Dalam unggahannya berbentuk tangkapan layar percakapan whatsapp antara pasien dan perawat tersebut janjian untuk melakukan kegiatan seks sesama jenis disebuah toilet Wisma Atlet.

Bahkan akun tersebut mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang disebutkan milik perawat dalam kondisi terlepas.

Setelah pengakuannya viral hingga ramai-ramai dilaporkan oleh pengguna Twitter ke dinas terkait, akun @bottialter kini sudah dikunci.

Baca Juga: 10 Tips Sehat Saat Musim Hujan, Perhatikan Nomor 7, Para Cewek Banyak yang Melakukannya

Viralnya pengakuan tersebut membuat pihak pengurus Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet angkat bicara. Penanggung Jawab RSD Wisma Atlet Brigjen TNI M Saleh Mustafa membenarkan hal itu dan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah tegas. "Iya kami bebastugaskan (dari RSD Wisma Atlet)," kata Saleh saat dikonfirmasi wartawan Sabtu 26 Desember 2020 malam.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler