Menaker Berjanji Berikan Perlindungan Lebih Bagi Pekerja Perempuan

5 Januari 2021, 00:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

JURNAL GAYA – Pemerintah RI berjanji berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan. Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menegaskan hal itu sebagai salah satu kunci meraih bonus demografi.

Baca Juga: Ambisi Inspirasi Negara Lain, Menaker Ida Fauziyah Ingin Tarik Milenial Masuk Sistem Jaminan Sosial

"Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktivitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian," ujar Ida dalam keterangannya, Senin 4 Januari 2021.

Namun, kata Ida, dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah. Namun, dibutuhkan komitmen dan upaya konkret dari pekerja dan serikatnya (SP/SB), pengusaha, hingga masyarakat luas.

Baca Juga: Kabar Terakhir Soal BLT Ketenagakerjaan Termin II Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

"Mari kita bersama untuk ke depannya selalu bersinergi mewujudkan perlindungan bagi pekerja perempuan demi masa depan Indonesia yang lebih baik," tuturnya.

Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemnaker sendiri telah melaksanakan tiga aspek kebijakan. Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.

Kemudian yang kedua, lanjut Menaker, kebijakan kuratif yakni larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan. "Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020," jelasnya.

Baca Juga: 29 Juta Pekerja Terdampak Covid-19, UU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi

Selain itu, Ida mengingatkan setidaknya terdapat tantangan yang menjadi perhatian semua pihak. Pertama respect, yakni kurangnya keterwakilan suara pekerja perempuan dalam pengambilan keputusan, sehingga hak pekerja perempuan kurang dipedulikan.

Kedua, opportunity, kurangnya peluang karier dan dukungan bagi pekerja perempuan untuk berkembang. Ketiga, security yaitu kurangnya perlindungan dan jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

"Ketiga aspek di atas merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan saat ini," tegasnya. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler