Ditemui Menaker Ida Fauziyah, Ketum PBNU Said Aqil Siroj Tetap Bakal Ajukan Uji Materi Omnibus Law

- 11 Oktober 2020, 20:36 WIB
KH Said Aqil Siroj
KH Said Aqil Siroj /Dok. Antara


JURNALGAYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajarannya di Gedung PBNU di Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2020.

Terkait hal itu, ia mengaku kedatangannya untuk memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang menjadi perhatian banyak pihak.

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya Minggu 11 Oktober 2020.

Baca Juga: MotoGP Prancis 2020 Nyaris Jadi Musibah Terbesar Bagi Valentino Rossi

Setelah berdiskusi, ia menyebutkan Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ucapnya.

Meski begitu, Kiai Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi.

Kunjungan Menaker Ida Fauziyah ke kediaman KH Said Aqil Siroj
Kunjungan Menaker Ida Fauziyah ke kediaman KH Said Aqil Siroj Humas Kemnaker

Sementara Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal sama.

Baca Juga: Tak Naik Podium, Fabio Quartararo Masih Kuasai Puncak Klasemen MotoGP 2020

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x