JURNALGAYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajarannya di Gedung PBNU di Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2020.
Terkait hal itu, ia mengaku kedatangannya untuk memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang menjadi perhatian banyak pihak.
"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya Minggu 11 Oktober 2020.
Baca Juga: MotoGP Prancis 2020 Nyaris Jadi Musibah Terbesar Bagi Valentino Rossi
Setelah berdiskusi, ia menyebutkan Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.
"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ucapnya.
Meski begitu, Kiai Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi.
Sementara Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal sama.
Baca Juga: Tak Naik Podium, Fabio Quartararo Masih Kuasai Puncak Klasemen MotoGP 2020