29 Juta Pekerja Terdampak Covid-19, UU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi

- 19 November 2020, 09:01 WIB
Ilustrasi pengangguran
Ilustrasi pengangguran /Pixabay/Lukasbieri

JURNAL GAYA – Saat ini terdapat 29 juta pekerja yang terdampak krisis Covid-19, Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Rudi Kurniawan menilai dengan adanya  UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi solusi bagi mereka.

Baca Juga: Instruksi Mendagri Ancam Copot Anies dan Emil Trending, Netizen: Gubernur Dipilih Rakyat, Menteri?

Menurut Rudi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020 terdapat total sekitar 29 juta pekerja terdampak COVID-19 yang terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena dampak wabah, sebanyak 1,77 juta angkatan kerja yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi. “Pemerintah menggulirkan UU Cipta Kerja salah satunya supaya persoalan 29,12 juta ini cepat teratasi,” ujar Rudi dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Tips Andal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Banyak dari mereka yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu, kata dia, karena resesi yang berkepanjangan dapat berdampak permanen pada sepertiga dari mereka. “Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020) sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,” ujar Rudi.

Baca Juga: Kementrian Agama Berharap Gempa Tak Ganggu MTQ Nasional XXVIII di Padang

Penyebab mereka menjadi pengangguran permanen karena mereka kehilangan ketrampilan dan periode pengangguran yang panjang dan juga resesi mengubah etos kerja. Belum lagi dengan kondisi tersebut mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

Untuk itu, kata Rudi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulus fiskal dan moneter. Yang tak kalah penting, lanjut dia, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja dan tidak menjadi pengangguran permanen.

Baca Juga: Gempa 8,9 Magnitudo Disertai Tsunami 10 meter Tinggal Menunggu Waktu, Kota Padang Belum Siap

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x