Gara-gara Menyukai Konten Porno, Dewi Tanjung Desak DPR RI Pecat Fadli Zon

11 Januari 2021, 11:31 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon kedapatan menyukai akun pornografi. * /Instagram.com/@fadlizon

JURNAL GAYA – Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung kembali mempermasalahkan mengenai kasus menyukainya konten porno oleh Fadli Zon ditwitternya. Bahkan Dewi pun akan melaporkan Fadli Zon ke Komisi Displin DPR RI dan mendesak untuk memecatnya sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Soal 'Like' Video Dewasa, Dewi Tanjung Tuding Fadli Zon Klarifikasi Dusta, Nyai: Ngaku Aja Khilaf!

Melalui akun twitternya @DTanjung15, Dewi Tanjung mengaku sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan Fadli Zon ke MKD DPR RI. “Nyai sedang mengumpulkan bukti-bukti karna Nyai Mau membawa kasus anggota DPR RI Fadli Zonk ini ke MKD DPR RI,” tulis Dewi.

Dirinya pun berharap Fadli Zon dipecat dari DPR RI karena sudah tidak layak menjadi wakli rakyat dengan sikapnya selama ini. “Nyai Pengen Si Fadli Zonk ini di berikan Sangsi atau DI PECAT sebagai wakil rakyat dia tidak pantas NgeLike Bokep. Apapun alasannya itu akun atas nama Fadli Zon,” tegasnya.

Baca Juga: Gara-gara Menyukai Konten Porno di Twitter, Fadli Zon Dipolisikan Aliansi Pemuda Indonesia

Sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri gara-gara menyukai konten porno di Twitter, Jum’at 8 Januari 2021. Fadli dilaporkan Ketua Umum Aliansi Pemuda Indonesia Aby Febrianto Dunggio, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021. “Iya benar (Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim),” ujar Febrianto dikonfirmasi wartawan, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Kontroversi Like Video Porno, Fadli Zon Langsung Bersih-bersih Akun Anonim dan Tegur Adminnya

Pelaporan tersebut dikatakan Febrianto lantaran dugaan kasus menyukai konten pornografi melalui akun twitter pribadinya @fadlizon yang sempat ramai di media sosial dan trending beberapa hari ini. Alasan Febrianto, ia menduga bahwa Fadli telah turut serta dalam mendistribusikan video porno.

“Kenapa kita laporkan karena Bang Fadli ini anggota dewan, jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau enggak, ya semua orang bisa lihat. Dia sebagai wakil rakyat harus memberikan teladan yang baik kepada generasi muda. Makanya kita laporkan ke Bareskrim,” ujar Febrianto.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Menurutnya sosok Fadli yang merupakan wakil rakyat tidak sepantasnya ditiru oleh generasi mua saat ini. “kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada Fadli Zon yakni tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau media sosial, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 14, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 KUHP. ***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler