Gara-gara Menyukai Konten Porno di Twitter, Fadli Zon Dipolisikan Aliansi Pemuda Indonesia

- 9 Januari 2021, 10:38 WIB
Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio melaporkan Fadli Zon terkait tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik, Jumat, 8 Januari 2021.*
Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio melaporkan Fadli Zon terkait tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik, Jumat, 8 Januari 2021.* //Kolase Instagram @fadlizon dan Twitter @dunggio_aby

JURNAL GAYA – Politikus Partai Gerindra dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri gara-gara menyukai konten porno di Twitter, Jum’at 8 Januari 2021. Fadli dilaporkan Ketua Umum Aliansi Pemuda Indonesia Aby Febrianto Dunggio, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021. “Iya benar (Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim),” ujar Febrianto dikonfirmasi wartawan, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Dewi Tanjung : Ini Bukti Akun Twitter Fadli Zon Dikendalikan Sendiri, Nyai Mau Lapor Polisi

Pelaporan tersebut dikatakan Febrianto lantaran dugaan kasus menyukai konten pornografi melalui akun twitter pribadinya @fadlizon yang sempat ramai di media sosial dan trending beberapa hari ini. Alasan Febrianto, ia menduga bahwa Fadli telah turut serta dalam mendistribusikan video porno.

Baca Juga: Kontroversi Like Video Porno, Fadli Zon Langsung Bersih-bersih Akun Anonim dan Tegur Adminnya

“Kenapa kita laporkan karena Bang Fadli ini anggota dewan, jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau enggak, ya semua orang bisa lihat. Dia sebagai wakil rakyat harus memberikan teladan yang baik kepada generasi muda. Makanya kita laporkan ke Bareskrim,” ujar Febrianto.

fadliBaca Juga: Fadli Zon Kepergok Like Video Porno, Muannas:Hukuman Tuhan Dibuka Aibnya Jarinya Banyak Nyindirin!

Menurutnya sosok Fadli yang merupakan wakil rakyat tidak sepantasnya ditiru oleh generasi mua saat ini. “kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi,” tambahnya.

Baca Juga: Fadli Zon Sambut Kelahiran Front Persatuan Islam, 'Jangan Sampai Direbut Oligarki dan Tirani'

Pasal yang disangkakan kepada Fadli Zon yakni tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau media sosial, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 14, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 KUHP.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x