MENGERIKAN! Polisi Bongkar Praktek Prostitusi via MICHAT, 12 Orang Masih Anak-anak di Bawah Umur

13 Januari 2021, 22:12 WIB
Polsek Cempaka Putih membongkar prostitusi anak-anak memakai aplikasi Michat /PMJ News/PMJ

 

JURNAL GAYA - Polda Metro Jaya melalui media daringnya mengabarkan keberhasilan jajaran Polsek Cempaka Putih yang berhasil membongkar jaringan prostitusi melalui aplikasi chating online Michat.

Sindikat prostitusi online itu bermarkas di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Sindikat prostitusi menghuni tiga unit apartemen yang berada di Tower Bougenvil dan Tower Crisant.

Mengerikannya dari praktek prostitusi ini karena melibatkan anak-anak di bawah umur dengan tarif Rp200.000 s.d Rp300.000. 

Baca Juga: Pengingat Buat Nakes! Belum Terima SMS Vaksinasi COVID-19, Segera Lapor    

Aparat Polsek Cempaka Putih yang membongkar praktek ilegal tersebut berawal dari hasil Operasi Yustisi yang digelar Polres Jakarta Pusat Sabtu, 9 Januari 2021. Seperti dikutip Jurnal Gaya dari laman Polda Metro Jaya News. 

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 47 orang hasil operasi tersebut.

Menurut Kompol Cythia Intania, Kapolsek Cempaka Putih, para pelaku berdasarkan alat bukti yang telah disita terindikasi melakukan booking online (BO) untuk memasarkan jasanya melalui aplikasi chating online Michat. 

"Indikasinya mereka melakukan kegiataan booking online, melalui aplikasi Michat. Tapi dalam penanganan perkara ini setelah kami melakukan penyelidikan untuk pidananya tidak terpenuhi karena apa? Karena anak-anak tersebut melakukan hal ini atas kemauannya sendiri," kata Cythia menjelaskan hasil tangkapan jajarannya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Buka Kebijakan Pertahanan Negara 2021, Salah Satunya Modernisasi Alutsista

Mereka yang diamankan terdiri atas 24 laki-laki dan 23 perempuan. Menyedihkannya ada 12 anak masih di bawah umur. Untuk sementara 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang bertindak  sebagai mucikari yang memasarkan kepada lelaki hidung belang.

Untuk mereka yang telah diamankan ada 3 orang yakni inisialnya SQS, SE, dan DP telah ditangkap. Sementara itu, 5 orang yang masih buron berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL. 

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 smartphone dari 3 tersangka. Ada bukti chat melalui Michat dari smartphone itu. Tarif pelaku prostitusi sendiri berkisar antara Rp200.000-300.000.

Baca Juga: Menlu China Wang Yi Nyatakan Siap Kerjasama dengan Indonesia Kalahkan Virus Corona

Kepolisain akhirnya menyerahkan pelaku anak-anak yang masih di bawah umur, dikembalikan kepada keluarga untuk dibina oleh orang tuanya masing-masing.

Sementara sisanya dibawa ke dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan pembinaan dari negara.

Tersangka mucikari sendiri terancam dijerat pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.*** 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler