Wamenkes Pastikan Belum Ada Aturan Sanksi yang Menolak Divaksin

14 Januari 2021, 18:24 WIB
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. /Instagram.com/@handojostephanie/

 

JURNAL GAYA - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menegaskan hingga saat ini berlum ada aturan terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19."Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment kepada orang yang tidak mau divaksin Covid-19," ungkap Dante dalam konferensi pers di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: Ini yang Dirasakan Risa Saraswati Setelah Jalani Vaksinasi Covid-19

Hal ini berkaitan adanya penolakan dari anggota DPR RI Ribka Tjiptaning yang tidak mau divaksin COVID 19.  Menurut Dante, pihaknya bakal mengupayakan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

"Pendekatan persuasif yang akan kami dilakukan (untuk sosialisasi vaksinasi) kepada masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Keluyuran Bareng Anya Geraldine Setelah Vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad: Murni Keteledoran Saya

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej mengatakan masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dikenakan sanksi pidana.

Adapun ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Disebut Keluyuran Setelah Vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad Berikan Klarifikasi

Penyataan tersebut kemudian diklarifikasi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyebut sanksi pidana merupakan pilihan terakhir. Pemerintah, akan mengupayakan pendekatan persuasif terlebih dahulu dalam program penyuntikan vaksin Covid-19.

Politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning yang malah menolak vaksin COVID 19. Bahkan dirinya pun menolak  menolak untuk disuntik vaksin COVID-19 sinovac seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Soal Kepala Daerah Tolak Vaksinasi, Begini Pernyataan Satgas Covid-19

Sebelumnya Ribka mengatakan yang membuat dirinya menolak divaksin karena khwatir menimbulkan efek yang bisa merenggut jiwanya. Ribka mencontohkan ada vaksin menyebabkan 12 orang tewas di Sukabumi. Berdasarkan video yang beredar dalam siaran tunda Raker dan RDP di Komisi IX di kompleks parlemen memperlihatkan Ribka menolak vaksin tersebut.

Bahkan Ribka lebih baik membayar denda bersama anak cucunya, daripada divaksin COVID 19. “Gue lebih  baik membayar denda sekalian sama anak cucu daripada harus divaksin. Bahkan  bila perlu jual mobil untuk bayar denda” ucap Ribka.

Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Hal tersebut disampaikan Ribka di depan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pihak BPOM dan PT Bio Farma. "Saya tetep tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 tahun nih, mau semua usia boleh tetap, misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue bayar, mau jual mobil kek," beber Ribka. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Terkini

Terpopuler