Airlangga Hartarto: ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Ke luar Kota Saat Libur Panjang Imlek

8 Februari 2021, 22:03 WIB
Ilustrasi liburan imlek /Freepik

JURNAL GAYA - Libur Imlek tinggal beberapa hari lagi, pelaksanaannya juga bertepatan dengan hari Jumat, sehingga memungkinkan terjadinya long weekend atau libur panjang.

Pemerintah sudah was-was apabila terjadi libur panjang karena biasanya akan dikuti dengan peningkatan kasus terpapar Covid-19.

Mengantisipasi hal tersebut pemerintah mengeluarkan larangan bagi pegawai di lingkungan mereka untuk bepergian ke luar kota.

 Baca Juga: INNALILLAHI, Ditahan di Rutan Bareskrim, Ustadz Maher At-Thuwailibi Meninggal Dunia 

Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Kabinet Presiden Joko Widodo mengalurkan  aturan yang menyatakan pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta untuk melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa liburan Imlek.

“Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Tentu saja aturan tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ada Ridwan Kamil, Refly Harun Ungkap 5 Nama yang Menonjol Hasil Survei untuk Maju di Pilpres 2024

Kasus Covid-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus nasional dengan positivity rate secara nasional per 7 Februari di level 17,96 persen.

Seperti contohnya PPKM di DKI Jakarta mengenai penambahan kasus Covid-19 sudah mulai flat sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.

Seme ntara itu, Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus Covid-19 sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tegasnya.

Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Penjara, Dua Kali Lipat dari Tuntutan JPU

Selain hal tersebut di atas, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional dalam rangka pengendalian Covid-19.

“Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait testing baik PCR tes maupun antigen,” katanya.

Airlangga mengatakan untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.

Pengetatan peraturan dilakukan juga pada penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat.***

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Pertemukan Abu Janda dan Natalius Pigai, Ferdinand Hutahaean Harapkan Laporan Dicabut

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler