Hari Ini PPKM Mikro Dimulai! Ridwan Kamil Ingatkan Apa yang Boleh dan Tidak Selama Dua Pekan ke Depan, Cek Yuk

9 Februari 2021, 07:25 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil /Humas Jabar

JURNAL GAYA------Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai hari ini, menerapkan PPKM Mikro beberapa minggu kedepan. Tepatnya, dimulai dari Selasa 9 hingga 22 Februari 2021. Hal ini, seperti yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan, Sabtu 7 Februari 2021.

Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali. PPKM Mikro dimulai 9-22 Februari 2021.

"Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Love Story SCTV Selasa 9 Februari 2021, Maudy Kecewa Rama yang Beri Kejutan Ulang Tahun

Menurut Emil, 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko COVID-19. Artinya dari sisi kesiapan posko COVID-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro, Jabar dinilai sudah siap hanya tinggal mengejar sisa 20 persen yang rata-rata berada di pelosok desa.

"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko Covid-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," katanya.

Emil mengatakan, optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman. Yaitu saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat ada klaster Covid-19 di Secapa AD, Kelurahan Cidadap.

Mendagri mengatur pembagian zona COVID-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau.

Emil pun meminta izin dalam menentukan zonasi ini data yang dipakai adalah yang dari Labkesda Jabar agar lebih mewakili kondisi sebenarnya. Menurutnya, sampai saat ini data harian yang diumumkan pemerintah pusat masih berbeda dengan data sebenarnya dari daerah.

"Izin kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning hijau berdasarkan data real yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak India Transfer Teknologi ke Petani Jabar

Selain itu, kata Emil, ia berharap saat PPKM Mikro bantuan anggaran dari pemerintah pusat bisa cair dalam waktu cepat agar tidak menghambat kinerja petugas di lapangan.

"Kami mohon pencairan yang dijanjikan bisa dengan prosedur yang cepat, karena dari pengalaman ada kemacetan yang akhirnya di lapangan menjadi terkendala," katanya.

Dalam PPKM Mikro Satgas COVID-19 melibatkan TNI/ Polri dalam pelacakan dan penelusuran kontak erat.  "Kami sangat senang mendengar TNI/Polri akan ditugaskan sebagai tim tracing. Mudah-mudahan inilah solusi terbaik dalam mengejar kasus agar turun," katanya.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan PPKM Mikro akan berlangsung 9 -22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai 8 Februari 2021.

Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus. Apabila di satu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar COVID-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan sebagai zona merah. Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1- 5 rumah, dan hijau nol kasus.

"Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi panjang dengan Satgas," kata Tito.

Intruksi mendagri juga mengatur pendirian posko tingkat desa/kelurahan yang dipimpin kepala desa atau Lurah dibantu aparat desa dari TNI/ Polri dan mitra lainnya. Selain posko, juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialiasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Tolak Dibawa ke Rumah Sakit

"Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementrian Kopersi dan UMKM," kata Tito.

Berikut Point-point Irmendagri 3/2021 tentang PPKM Mikro:

1. Pembatasan kegiatan berskala Desa/Kelurahan sampai RT/RW, prioritas di Kab Bogor, Bekasi, Kota Cimahi, Bogor, Depok, Bekasi, Bandung Raya

2. Pihak terlibat:

Kades/lurah, ketua RT/RW, satlinmas, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, posyandu, dasawisma, tomas/toga, penyuluh, nakes, karang taruna, relawan lain.

3. Zonasi desa/kelurahan:

Zona Merah (10 rumah terkonfimasi positif dalam tujuh hari)

Zona Oranye (6 -10 rumah)

Zona Kuning (1-5 rumah)

Zona Hijau (nol kasus)

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, Selasa 9 Februari 2021, Radha Khrisna Setelahnya Ada Misteri Cinta Hitam Tak Kalah Seru!

4. Pembentukan posko desa/kelurahan dipimpin kades/lurah:

Pencegahan (sosialisasi edukasi) 

3T (Tes – Telusur – Tindak Lanjut)  
Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat 
Penegakan hukum.
 
5. Anggaran 
Bersumber dari masing- masing unsur. 
 
 
 
Editor: Qiya Ameena

Tags

Terkini

Terpopuler