Askara Suami Artis Nindy Ayunda Ajukan Rehabilitasi Kasus Narkoba yang Menjeratnya

9 Februari 2021, 23:45 WIB
Nindy Ayunda gugat cerai Askara Parasady karena pernah jadi korban KDRT buka karena kasus narkoba./Instagram.com/@nindyparasadyharsono /

JURNAL GAYA - Askara Parasady Harsono yang sedang terlibat dua kasus yakni narkoba dan kepemilikan senjata api illegal, sedang proses penyelesaian berkas kasusnya sebelum diajukan ke pengadilan.

Askara juga sedang digugat cerai oleh istrinya Nindy Ayunda dengan alasan KDRT sesuai visum yang telah dilakukan Nindy di rumah sakit rujukan Polri.

Untuk kasus narkobanya, Askara berusaha mengajukan rehabilitasi kepada kepolisian sebagai upaya mendapat keringanan agar bisa berobat ke RS Ketergantungan Obat yang ditunjuk pengadilan nantinya.

Baca Juga: Kasus Ridho Rhoma, Polri Kejar Pengedar Ekstasi yang Menyuplai  

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan penyidik telah menerima pengajuan rehabilitasi dari Askara.

"Pengajuan melalui kuasa hukumnya pada 13 Januari 2021 dan untuk asesmen sudah dilaksanakan pada 20 Januari 2021," ujar Ronaldo di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut AKBP Ronaldo, yang didampingi Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora, mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil asesmen tersebut, baik dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta maupun pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Mengaku Banyak Menahan Diri, Sudjiwo Tedjo: Namanya Juga Menteri Pertahanan, Jenderal!

Askara ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.

Hasil tes urinenya diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif narkotika.

Selain barang bukti narkoba yang disita berupa satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, dan alat hisap. Polisi turut pula menyita senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.

Untuk kepemilikan senjata api ilegal sejak 2018 Askara terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.***

Baca Juga: Bandung Berlakukan PPKM Mikro, Tempat Usaha Wajib Tutup 21.00 Wib dan Jalan Protokol Ditutup Sebelum Magrib

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler