Polisi Berhasil Tangkap Mafia Pencurian Sertifikat Rumah Mewah Ibu Dino Patti Djalal

10 Februari 2021, 17:36 WIB
Dino Patti Djalal berada dirumah ibunya yang dicuri sertifikatnya kemudian dibalik namakan /Twitter/@dinopattidjalal

JURNAL GAYA – Penyidik Polda Metro Jaya berhasil meringkus para pelaku mafia sertifikat tanah yang mencuri dari rumah ibundanya Dino Patti Djalal. Bahkan tak hanya pelaku biasa, otak pelaku sang aktor pun turut diringkusnya.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 13 April 2021

“Para pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan ibu dari Dino Patti Djalal ini, yaitu atas nama Arnold Siahaya, Ferry, Dedi Rusmanto, dan beberapa tersangka lainnya sudah menjalani putusan pidana terkait dengan kasus mafia properti yang berhasil diungkap oleh Subdit Harda 2019 lalu,” ungkap Kasubdit Harta Benda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Meradang Rumah Ibunya di Kawasan Elit Dicuri Sertifikatnya Kemudian Dibalik Namakan

Dibeberkan Dwiasi, kasus mafia properti ini bermula ketika seorang sepupu dari Dino Patti Djalal yang mendiami rumah milik ibundanya, Yurmisnawati, didatangi oleh pengacara bernama Fredy Kusnadi. Kedatangnnya bermaksud untuk melakukan proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi miliknya.

Baca Juga: Memperkaya Diri Sendiri, Mantan Dirut PT Pos Properti Indonesia Didakwa 20 Tahun Penjara

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Yurmisnawati tidak pernah sekalipun menjual rumah tersebut. Karena curiga, Dino Patti Djalal akhirnya meminta tolong kepada sepupunya untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut ke kantor BPN Jakarta Selatan,” tambahnya.

Baca Juga: Tekan COVID 19, Syarat WNA Masuk Indonesia Diperketat

Rupanya mereka berkomplot melakukan kejahatan tersebut. Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang tersangka yang terlibat dalam aksi mafia properti ini dan terus bekerja sama dengan BPN dalam mengungkap kasus serupa.

Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

Atas aksi tersebut, para tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau pencucian uang yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencurian Uang. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler