Tekan COVID 19, Syarat WNA Masuk Indonesia Diperketat

- 10 Februari 2021, 12:46 WIB
Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19
Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 /Tangkapan layar YouTube BNPB Indonesia/

JURNAL GAYA - Angka Covid 19 di Indonesia masih cukup tinggi. Untuk itu berbagai upaya dilakukan Pemerintah RI salahsatunya memperketat masuknya Warga Negara Asing (WNA) setelah akses dibuka oleh Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan beberapa persyaratan WNA yang diperbolehkan masuk. "Syaratnya pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga," bebernya di Istana Presiden Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Hari Ini Pasien Positif Covid-19 Hanya Bertambah 8.700 Orang


Syarat berikutnya masalah lokasi isolasi untuk WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara itu, SK Satgas Nomor 9 Tahun 2021 menyebutkan, WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

 Baca Juga: Dinyatakan Positif COVID 19, Roy Marten Minta Teman-temannya Test PCR 

Sedangkan, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik maupun dinas, berkenaan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement. "Mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," ucap Wiku.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah