Di Hari Valentine, Pertambahan Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Melorot

14 Februari 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi virus Corona. //Pixabay/mattthewafflecat

 

JURNAL GAYA - Pasien positif virus corona (Covid-19) bertambah 6.765 pada hari ini, Minggu 14 Februari 2021.

Dengan demikian, total telah ada 1.217.468 kasus positif virus corona di Indonesia sejak pertama kali diumumkan pemerintah pada awal Maret 2020.

Dari total kasus positif tersebut, sebanyak 1.025.273 di antaranya telah sembuh (bertambah 9.237) dan 33.183 meninggal dunia (bertambah 247).

Baca Juga: Bumi di Wilayah Timur Indonesia Kembali Terguncang, Gempa Berkekuatan 5,5 Melanda Sulawesi Tengah

Kasus aktif turun 2.719 pada hari ini, sehingga total 159.012. Selain itu ada 86.456 pasien suspek.

Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat, jumlah spesimen yang dites pada hari ini sebanyak 35.894.

Kasus positif virus corona di Indonesia masih terus bertambah dari hari ke hari.

Meski jumlah pasien sembuh lebih banyak ketimbang yang meninggal dunia, pemerintah tetap memberikan sosialisasi agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah pusat maupun daerah juga telah menempuh berbagai langkah pembatasan kegiatan guna menekan laju penularan virus corona.

Dari mulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga PPKM Mikro.

Pemerintah Indonesia pun sudah memulai program vaksinasi. Vaksin yang digunakan saat ini adalah Sinovac dari China.

Baca Juga: Mantan Presiden Donald Trump Dibebaskan Senat Amerika Serikat

Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin bersama sejumlah pejabat negara lainnya.

Program vaksinasidilakukan demi menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity). Pemerintah menargetkan 181 juta warga diberi vaksin virus corona.

Terbaru, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: TERUNGKAP! Para Ahli Kesehatan Menduga Virus Covid 19 akan Terus Ada Mengancam Manusia

Ada ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang kemudian melakukan penolakan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang dikategorikan menjadi tiga sanksi.

Sanksi yang dimaksud antara lain penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta denda.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler