Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Atas Percobaan Menyuap Hakim

1 Maret 2021, 21:21 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicholas Sarkozy terkena hukuman pidana /REUTERS

JURNAL GAYA - Kabar mengejutkan datang dari mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy, bukan kabar yang baik, setidaknya bagi Sarkozy.

Rupanya selama ini Sarkozy harus menghadapi tuntutan pengadilan atas kasus percobaan menyuap hakim dan menggunakan pengaruhnya untuk keuntungan dirinya. 

Para hakim menyatakan mantan presiden Nicolas Sarkozy bersalah karena mencoba menyuap hakim, dan menggunakan pengaruhnya melangar prinsip  keadilan, hakim pada Senin, 1 Maret 2021 menyatakan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, dengan penangguhan selama dua tahun.

Baca Juga: Millen Cyrus Akui Gunakan Benzo, Obat Legal Sesuai Resep Dokter BNNK Jakarta Selatan Obati Depresinya

Sarkozy pernah memimpin Prancis sebagai presiden sejak 2007 sampai 2012. Di pengadilan Sarkozy membantah melakukan kesalahan dan membantah segala tuntutan jaksa. Menurutnya dia hanyalah korban perburuan dari jaksa penuntut keuangan yang menggunakan cara berlebihan untuk mengintip bisnisnya.

Setelah pensiun dari dunia politik, Sarkozy masih memiliki pengaruh di kalangan partai konservatif. 

Atas putusan tersebut, Sarkozy diberikan waktu selama 10 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Sarkozy merupakan mantan presiden kedua di Prancis modern, setelah almarhum Jacques Chirac, yang dihukum atas kejahatan korupsi.

Seperti dikutip dari Reuters, Senin, 1 Maret 2021,  jaksa penuntut di pengadilan berhasil meyakinkan para hakim bahwa Sarkozy telah menawarkan sesuatu untuk mendapatkan pekerjaan besar di Monaco bagi hakim Gilbert Azibert sebagai imbalan atas informasi rahasia tentang penyelidikan atas tuduhan bahwa ia telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007.

Baca Juga: Diduga KDRT, Dirut PT Taspen Dilaporkan ke Polisi oleh Istrinya Sendiri

Penyelidikan atas Sarkozy berhasil mengungkap perkara lainnya berkaitan dengan dana kampanye yang diperoleh tim kampanye Sarkozy.

Menurut jaksa penuntut, perkara suap ini terungkap saat mereka sedang menyadap percakapan antara Sarkozy dan pengacaranya Thierry Herzog setelah Sarkozy meninggalkan jabatannya. Penyadapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus lain atas dugaan pendanaan Libya juga untuk kampanye presiden tahun 2007.***

 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler