Kemensos Siap Cairkan BLT IBu Rumah Tangga, Ini Cara Daftarnya Agar dapat Rp2,4Juta

9 Maret 2021, 13:42 WIB

JURNAL GAYA – Kabar baik bagi golongan ibu rumah tangga, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) pada Maret 2021.

Kali ini, Kemensos akan memberikan BLT untuk ibu rumah tangga dengan jumlah bantuan total sebesar Rp2,4 juta. Menurut rencana, BLT ibu rumah tangga ini akan digelontorkan sepanjang tahun 2021.

Beda dari yang bantuan jenis lain, BLT ibu rumah tangga ini akan disalurkan per bulan secara rutin. Ada pun untuk besarannya Rp200.000 per bulannya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 9 Maret 2021 Elsa Damprat Andin, Al Panik Nino Tahu Reyna Adalah Nindy

Dapat dipastikan, Kemensos akan mulai menyalurkan BLT ibu rumah tangga ini pada Maret 2021. Dikutip dari Pikiran-Rakyat Depok dalam artikel berjudul Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos, Selasa 9 Maret 2021, disebutkan BLT ibu rumah tangga ini diberikan oleh Kemensos guna memenuhi kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program BLT ibu rumah tangga ini masuk dalam Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau juga disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan BLT ibu rumah tangga, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera terlebih dahulu.

Baca Juga: Onew SHINee, Youngjae GOT7, Wonpil DAY6, Dan Kei Lovelyz Jadi Pemeran Utama The Sun's Song

Untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Setelah terdaftar menjadi KPM DTKS Kemensos, peserta akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera yang digunakan sebagai alat transaksi pencairan uang BLT ibu rumah tangga.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT ibu rumah tangga ini namun belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Beginilah Cara Setiap Anggota ITZY Menghilangkan Stresnya, Dari Menangis Sampai Tidur

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera.

Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera.

Cara Pencairan BLT Ibu Rumah Tangga

Pencairan uang bantuan BLT ibu rumah tangga sebesar Rp200.000 per bulan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Penerima BLT ibu rumah tangga yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Baca Juga: Rosé BLACKPINK Mencetak Rekor Pre-Order Album Terbanyak Solois Wanita, Hanya dalam 4 Hari

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai BLT ibu rumah tangga, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Anda juga bisa mengeceknya di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek DTKS Kemensos.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Asyiknya Menginap di tengah Hutan Gudang Salak Bogor, Intip Lokasinya

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** Bintang Pamungkas

 

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler