Warga Jakarta dan sekitarnya, Ini 14 Titik Layanan Samsat Keliling di Jadetabek

25 Maret 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling /Bapenda Jawa Barat/

JURNAL GAYA - Memperpanjang pajak surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK kini tidak perlu menghampiri kantor Samsat. 

Sudah tersedia layanan Samsat keliling yang menghampiri masyarakat di tempat-tempat yang strategis untuk memudahkan membayar pajak.

Hari ini, Kamis, 25 Maret 2021, Polda Metro Jaya menyiapkan 14 titik layanan Samsat Keliling bagi masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Joseon Exorcist Didesak untuk Dihentikan, Ada 127 Ribu Tanda Tangan Petisi dalam Satu Hari

Informasi dibagikan akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliing itu dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

4. Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

5. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksin di Ambon, Tegaskan Vaksinasi Harus Capai Target

6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang

7. Ciledug: halaman kantor Samsat Ciledug dan Giant Poris Cipondoh Ciledug

8. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

9. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

Baca Juga: RM : BTS Menghabiskan 1 Bulan untuk Mencoba Disetujui Tampil dalam You Quiz on the Block

11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

13. Depok: halaman parkir Samsat Depo, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok.

14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Baca Juga: Megawati Intruksikan Kader PDIP Tak Sia-siakan Jabatan dan Banyak Membaca Buku, Kenapa?

Harap diperhatikan untuk wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Bawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: Kenalan dengan Zulfa Zain, Penyanyi Asal Bandung yang Baru Saja Merilis Mini Album Bunda

Patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler