Pastikan Nazaruddin Tak Jadi Bendahara, Kubu Moeldoko di Hambalang Ungkap Bakal Dijabat Pimpinan BUMN

25 Maret 2021, 23:25 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Moeldoko (tengah), berfoto bersama Muhammad Nazaruddin (kiri). /Twitter/@PutraWadapi

 

JURNAL GAYA - Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyatakan eks terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang, Muhammad Nazaruddin tidak bakal akan menjabat sebagai Bendahara Umum dalam struktur kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

"Bendahara tidak dijabat Nazaruddin," kata Rahmad saat menggelar taklimat media di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 Maret 2021.

Ia mengungkapkan kisi-kisi bahwa sosok yang akan mengisi kursi jabatan bendahara umum sempat berkarier memimpin perusahaan BUMN.

Baca Juga: Respons Acara di Hambalang, Herzaky: Tunggu Kemenkumham Gugurkan Permohonan Gerombolan KLB Abal-abal

Meski demikian, ia enggan membeberkan nama yang akan mengisi posisi tersebut.

"Akan di jabat oleh putra terbaik Indonesia yang dulu pernah berpengalaman memimpin BUMN dan ahli di bidangnya," kata dia.

Disebutkan, Nazaruddin akan bergabung dalam kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Namun, ia enggan membeberkan jabatan apa yang sudah diberikan Nazar oleh Moeldoko.

"Dengan berbagai kebutuhan. Salah satunya, salah satunya nih, yang bisa menghadapi Cikeas itu salah satunya adalah Mas Nazaruddin, karena beliau dulu bendahara partai Demokrat. Jadi di mana posisinya Mas Nazaruddin, nanti secara resmi Sekjen bang Jhoni Allen akan mengumumkan kepada publik," kata dia.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Kumpul di Hambalang, Partai Demokrat: Ini Bentuk Frustasi dan Tutupi Rasa Malu

Sejauh ini, Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang belum mau terbuka mengenai struktur kepengurusan. Baru beberapa nama yang sudah dipublikasikan.

Mereka adalah Ketua Umum Moeldoko, Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Ketua Dewan Kehormatan Max Sopacua dan Ketua Mahkamah Partai Ahmad Yahya.

Partai Demokrat kubu Moeldoko sudah mengajukan sturuktur kepengurusan kepada Kemenkumham. Namun masih ada berkas yang harus dilengkapi.

Sementara itu, DPP Demokrat kubu AHY menegaskan bahwa struktur kepengurusan hasil KLB di Deli Serdang tidak sah lantaran KLB digelar tidak sesuai dengan AD/ART partai.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler