Aturan Larangan Mudik Diperketat, Satgas Covid-19 Menambah Waktunya Mulai 22 April-24 Mei 2021

22 April 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi mudik. /Antara Foto

JURNAL GAYA - Satgas Covid-19 secara mengejutkan mengeluarkan aturan baru tentang pelarangan mudik saat libur Idul Fitri 2021.

Aturan dikeluarkan Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Masyarakat sebelumnya mencoba menyiasati aturan pelarangan mudik dengan pulang kampung lebih awal saat awal-awal bulan Ramadhan.

Adendum Satgas Covid-19 mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kejar Target, BPJS Kesehatan Dorong Pelaku UMKM Jadi Peserta JKN-KIS

Adendum ini melengkapi aturan pelarangan mudik sebelumnya dari tanggal 6 - 17 Mei 2021 yang sebelumnya, aturan tersebut tetap berlaku, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Satgas Covid-19 sangat serius dalam menangani pelarangan mudik libur Idul Fitri, untuk menghindari terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 karena liburan panjang. 

Tujuan Addendum tersebut untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang atau sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Kamis, 22 April 2021

Berikut isi dari Adendum yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan disetujui Kepala BNPB Doni Mornado:

a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Baca Juga: Glenca Chysara Makin Lengket dengan Evan Sanders, Sebut Suami hingga Pamer Kemesraan

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

f. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

g. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

h. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

i. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler