Mafia Karantina di Bandara Soekarno Hatta Berhasil Dibongkar Kepolisian, 5 Warga India Jadi Tersangka

28 April 2021, 22:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran membeberkan mafia karantina yang meloloskan tujuh warga negara India tanpa harus melakukan karantina selama lima hari di Polresta Bandara Soetta, Rabu, 28 April 2021. /Kabar Banten/Dewi Agustini

JURNAL GAYA - Mafia biasanya memancing di air keruh, mencari kesempatan dalam kesempitan. 

Proses kekarantinaan seharusnya menjadi aturan wajib bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia, menjalani proses karantina sampai dinyatakan negatif Covid-19 sehingga tidak menulari masyarakat.

Sayangnya proses kekarantinaan ini dijadikan ladang bisnis dan menjualnya kepada Warga Negara India yang tidak mau direpotkan dengan proses karantina.

Kepolisian berhasil membongkar mafia kekarantinaan di Bandara Soekarno Hatta dan menjadikan tersangka lima orang WN India yang menggunakan jasa mafia kekarantinaan ini.

Baca Juga: Habiburokhman dari Gerindra Mendampingi, KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 

"Polres Bandara Soetta mengungkap lima laporan polisi dengan indikasi dugaan ada sekitar tujuh (WN India) tersangka, lima yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, 28 April 2021.

Seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, kepolisian mengamankan kelima WN India yang diduga terlibat berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35).

Sementara itu, dua orang WN India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.

Menurut Kombes Yusri, modus mafia karantina hampir sama dengan modus mafia karantina yang sebelumnya diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: May Day Ribuan Buruh Bakal Kepung Istana, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ajak Belajar dari Kasus India

Koronologisnya para mafia kekarantinaan ini Sindikat ini mengawal sejak awal para pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia.

Pengawalan dan pendampingan dimulai sejak tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.

Mafia karantina ini mengawalinya dengan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.

Baca Juga: Penyelidikan Polisi Atas Kasus Pencurian Brankas Pribadi Mendiang Goo Hara Telah Di Tutup

Saat para WNA siap diberangkatkan menggunakan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, saat itulah mafia beraksi, mereka mengalihkan WN India pengguna jasanya dengan kabur memakai mobil atau taksi.

Selain lima WN India tersebut, polisi juga telah menetapkan empat WNI sebagai tersangka atas perannya sebagai calo karantina tersebut. keempatnya diketahui berinisial ZR, AS, M dan R.

Untuk para tersangka yang terlibat, sebanyak sebelas tersangka akan dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler