Memasuki Pelarangan Mudik 2021, Akses Keluar Masuk Kabupaten Bekasi Akan Ditutup Sementara Kepolisian

4 Mei 2021, 21:03 WIB
Polrestro Bekasi Kota razia terhadap sepeda motor berknalpot bising. /Dok. Humas Polrestro Bekasi Kota/

JURNAL GAYA - Pelarangan mudik 2021 akan dilakukan sebentar lagi, petugas kepolisian dibantu petugas dari Dishub dan Satpol PP akan menutup akses keluar masuk Kabupaten Bekasi selama periode pelarangan tersebut.

Kebijakan pelarangan mudik dilakukan demi menekan penularan Covid-19 di Indonesia yang biasanya meningkat saat libur panjang.

Selain jalan arteri, penyekatan dan penutupan akan dilakukan juga terhadap akses jalan tol. Petugas akan berjaga di jalan tol juga selama 24 jam. 

Sehingga wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bakal ditutup saat kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

"Akses keluar masuk bakal ditutup bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan mudik," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, di Cikarang, Selasa, 4 Mei 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak, Ketua KPK Firli: Ini Belum Berakhir!

Konbes Hendra memastikan tidak akan ada pemudik yang bisa lolos keluar wilayah Kabupaten Bekasi selama masa pemberlakuan larangan mudik.

"Kabupaten Bekasi ini jadi pertahanan terakhir, makanya kami lakukan penyekatan. Kami kerahkah 514 personel kepolisian dibantu Satpol PP, Dishub, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," katanya lagi.

Penyekatan jalur mudik tahun ini akan lebih ketat lagi dibadingkan tahun lalu.

Berbagai modus masyarakat yang memaksa mudik pun sudah diketahui petugas jaga. 

"Modusnya itu-itu juga, ada yang towing, kendaraan logistik, ngumpet di WC bus, bagasi bus, lintasi jalur tikus, atau perahu eretan itu, modusnya sudah kami ketahui semuanya," ujarnya pula.

Baca Juga: KPK Geledah Tiga Rumah Azis Syamsudin, Angkut Sejumlah Barang Bukti

Dia menyebut sedikitnya ada tujuh titik pos penyekatan di wilayah Kabupaten Bekasi, antara lain Cibarusah, Kedungwaringin, Setu, Jembatan Cibeet, dan tiga gerbang tol yakni Cikarang Barat, Cibatu, dan Cikarang Pusat.

Kepolisian juga mendirikan posko pelayanan di tempat wisata, sehingga meminimalisir terjadinya kerumunan.

Selain itu, akan dibangun juga 222 pos pelayanan serta 116 pos pengamanan yang disebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

"Kami lakukan upaya maksimal, lalu ada sanksi bagi mereka yang melanggar di saat penyekatan nanti," kata Hendra menegaskan.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Gugatan Kelompok KLB Demokrat, Gara-gara Tak Hadiri Sidang

Pelarangan berlaku juga bagi kendaraan travel resmi atau tidak resmi. Apabila tertangkap basah melakukan perjalanan mudik akan dilakukan penindakan, bukan hanya diputar balik melainkan akan ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan.

"Kami juga akan mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap, maupun travel resmi yang menyalahi trayek. Nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda," kata dia lagi.***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler