6 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak, Ketua KPK Firli: Ini Belum Berakhir!

- 4 Mei 2021, 20:50 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /


JURNAL GAYA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan dugaan kasus suap yang menjerat dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum berakhir.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa, 4 Mei 2021.

Disebutkan, mengapa wajib pajak yang terlibat kasus suap tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diucapkan setelah adanya  pertanyaan dari awak media.

Menurutnya, dalam menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi tidak hanya cukup dengan bukti saja, tapi juga harus didasarkan terhadap unsur-unsur pidana, subjek hukum, dan perbuatannya.

"Ini belum berakhir. Jadi, ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," jelas Filri dalam konferensi pers virtual, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Presiden PKS Sowan ke Markas Gerindra Bertemu Prabowo Bahas Keutuhan NKRI

"Apakah ada bukti, sanksinya apa, perbuatannya apa, dan sebagainya. Itu yang kami sampaikan dan kami hati-hati dalam menetapkan tersangka," kata Firli melanjutkan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Angin Prayitno Aji yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penaihan pada DJP tahun 2016-2019.

Kemudian Dadan Ramdani sebagai Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.

Tersangka lainnya yakni Ryan Ahmad Maghribi dan Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak. Serta ada Veronika Lindawati yang merupakan kuasa wajib pajak.

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

KPK menyebut Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank Panin Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca Juga: Gugatan Gugur, Tegaskan Kubu Moeldoko Hanya Pepesan Kosong

Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar. Angin dan Dadan menerima uang dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.

Kemudian pertengahan tahun 2018 menerima sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Tbk. Uang itu merupakan bagian dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Sedangkan pada bulan Juli-September 2019, Angin dan Dadan menerima SGD 3 juta yang diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x