KPK Cegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Berpergian ke Luar Negeri, Apa Segera Dijadikan Tersangka?

- 1 Mei 2021, 09:47 WIB

 

JURNAL GAYA – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri. Azis dicegah berpergian keluar negeri karena dugaan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, menyatakan lembaganya pada Selasa (27/4) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri tersebut. Selain Azis, ada dua orang lainnya juga turut dicegah. "Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," tegas Ali.

Baca Juga: MIRIS, Baru Saja Bebas, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Langsung Ditangkap Lagi KPK

Pencegahan tersebut ditegaskan Ali untuk kepentingan percepatan penyidikan dan pemeriksaan.  "Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," terang Ali.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu (28/4) juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut. Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Baca Juga: Habiburokhman dari Gerindra Mendampingi, KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x