JURNAL GAYA – Akhirnya terungkap siapa orang dibalik pertemuan antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait nego-nego kasus. Bahkan keduanya difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dikediamannya.
Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPK Firli Bahuri yang akhirnya menetapkan anak buahnya sendiri, Stefanus dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan suap. Stefanus mendapatkan uang Rp1,3 miliar agar dapat menutup kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK.
Tak hanya keduanya yang ditetapkan tersangka, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein menjadi tersangka. Ketiganya langsung ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dibeberkan Firli mengenai kronologis kasus ini berawal pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Aziz Syamsuddin.
"SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," beber Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 April 2021.
Baca Juga: Kemarin KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial
Pada pertemuan tersebut, dikatakan Firli, Azis Syamsuddin meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial supaya kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai dihentikan. Hingga akhirnya permintaan itu diterima dengan jasa imbalan uang sebesar Rp1,3 miliar.
Tujuannya tak lain agar Stefanus tidak mengusut kasus yang tengah diusut oleh KPK mengenai perkara korupsi di Tanjung balai yang telah menyeret Syahrial. "SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," beber Firli.