Dana sebesar itu ditransfer Syahrial yang setuju atas permintaaan Stefanus dan Maskur dalam 59 kali transfer. Dana tersebut di transfer ke rekening milik Riefka Amalia (RA) saudara Stefanus dan juga Maskur. "MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.
Bahkan Maskur berinisiatif untuk membukakan rekening baru atas nama Riefka Amalia sejak Juli 2020 untuk menampung dana suap dari Syahrial. Setelah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar, Stefanus menjanjikan tidak akan mengusut kasus korupsi di Tanjungbalai.
Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***